Monitoring dan Evaluasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rangka ASEAN Smoke - free Award

Tindak lanjut pertemuan ke-4 ASEAN Health Cluster (AHC) 1 yang diadakan di Vientiane, Lao PDR (LAOS) pada Maret 2018 antara lain Asean Smoke Free Award (ASA) yang merupakan kesepakatan pemberian penghargaan kepada kabupaten/kota atau provinsi yang telah menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di tingkat regional dengan tujuan menjadi praktik terbaik kota bebas asap rokok yang diakui di ASEAN.

Kabupaten Kulon Progo menjadi salah satu daerah diantara 11 Propinsi/Kabupaten/Kota, untuk mewakili Indonesia dalam seleksi calon nominasi ASA tingkat nasional. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh kementerian kesehatan, kementerian dalam negeri, kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kementerian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi.

Monitoring dan evaluasi dilakukan pada 5 tatanan yaitu : fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, angkutan umum dan tempat kerja. Puskesmas Panjatan I menjadi salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang mewakili Kabupaten Kulon Progo dalam penerapan KTR yang dilaksanakan pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Tim monev melaksanakan wawancara penerapan KTR kepada Kepala Puskesmas Panjatan I

 

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menyebutkan bahwa Fasilitas Kesehatan merupakan salah satu dari fasilitas pelayanan publik yang harus menerapkan KTR. Beberapa persyaratan KTR di Puskesmas adalah sebagai berikut:

  1. Tidak ada yang merokok di dalam gedung Puskesmas
  2. Tidak ada ruang merokok di Puskesmas
  3. Tidak boleh tercium bau rokok di Puskesmas
  4. Tidak ada puntung rokok di Puskesmas
  5. Tidak ada penjualan rokok di Puskesmas
  6. Tidak ada asbak atau korek api di Puskesmas
  7. Tidak ada iklan atau promosi rokok Puskesmas
  8. Ada tanda larangan merokok di Puskesmas.