Rekredensial BPJS Kesehatan | Puskesmas Panjatan I

Rekredensial BPJS di Puskesmas

Rekredensial BPJS Kesehatan merupakan proses penilaian ulang terhadap fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS, termasuk puskesmas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan tetap sesuai standar mutu, keselamatan pasien, serta kebutuhan peserta JKN-KIS.

Puskesmas Panjatan I pada tanggal 23 September 2025 melakukan rekredensial BPJS. Rekredensial biasanya meliputi penilaian kelengkapan sarana dan prasarana, ketersediaan tenaga kesehatan, standar pelayanan medis, serta administrasi yang mendukung sistem JKN. Proses ini penting agar puskesmas tetap terakreditasi sebagai mitra resmi BPJS Kesehatan.

Manfaat rekredensial antara lain:

  1. Meningkatkan mutu layanan agar pasien mendapatkan pelayanan yang aman, efektif, dan berkualitas.

  2. Menjamin kepatuhan standar sesuai regulasi Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

  3. Evaluasi berkelanjutan untuk memperbaiki kekurangan dalam pelayanan kesehatan.

Dengan adanya rekredensial, puskesmas diharapkan mampu terus meningkatkan peranannya sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan peserta BPJS Kesehatan.