- oleh adminpuskesmas
- 13 Januari 2024 12:15:19
- 283 views

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan,
maka Puskesmas Panjatan I menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui
Posbindu Karyawan.
Pemeriksaan kesehatan berkala dilakukan untuk menilai status kesehatan dan penemuan
dini kasus penyakit baik akibat pekerjaan maupun bukan akibat pekerjaan, serta mencegah
penyakit menjadi lebih parah.
Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan vital sign ( Tekanan darah, Berat Badan, Lingkar Perut), pemeriksaan kimia darah (GDP, Asam Urat, Cholesterol Total)
